Ditjen Pajak Tunjuk 30 Notaris Terbitkan NPWP

Rabu, 28 November 2018

Hukum Perpajakan

Dibaca: 2 kali

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus mempermudah proses pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP). Salah satu upaya dengan memperluas wewenang untuk memberikan NPWP.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Prayoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan wewenang kepada notaris untuk menerbitkan NPWP khusus untuk WP Badan atau perusahaan.
Ke depan kita akan bermitra dengan pihak-pihak lain. Misalnya kita minta notaris (dapat membuat NPWP). Masih percobaan, baru 20-30 notaris yang ditunjuk, ujar dia dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum, di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5/2018).

Dokumen yang dibawa ke notaris, biasanya juga dibawa ke KPP (untuk mengurus NPWP), kalau sudah begitu enggak perlu lagi datang KPP. Nanti notaris saja yang buatkan NPWP, lanjut Hestu.
 
Diharapkan dengan begitu, WP semakin dimudahkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Intinya mau bayar pajak Enggak boleh susah. Kalau ada yang bisa kita permudah, kita lakukan, tegas dia.
 
Selain itu, kata Hestu, kebijakan semacam ini juga diharapkan dapat mendukung upaya meningkatkan EODB (Ease of Doing Business) di Indonesia. Mungkin akhir tahun ini semua notaris akan bisa membuat NPWP untuk WP Badan, ujar dia.

Sumber:
liputan6.com

Berita Terkait

Kembali ke Atas