Bulan Penegakan Hukum di Awal Periode Terakhir Amnesti Pajak

Kamis, 29 November 2018

Perpajakan

Dibaca: 2 kali

Memasuki awal periode ketiga sekaligus periode terakhir program Amnesti Pajak, Januari 2017 bisa ditandai sebagai bulan Penegakan Hukum. Beberapa peristiwa melatarbelakanginya. Yang pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Muslem Syamaun, mantan bendahara umum daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Biereun, dengan vonis 15 tahun penjara. Muslem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 2007-2010 senilai Rp27,6 miliar.

Kedua, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pindana perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid ini diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ketiga, kita memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim pada kasus pembunuhan terhadap Jurusita Pajak Negara Parada dan Soza. Agusman Lahagu alias Ama Tety pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Selasa, 31 Januari 2017 yang persidangannya dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat, SH. Selain kepada Agusman Lahagu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada empat pelaku lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, yaitu terdakwa Bedali Lahagu alias Ama Yusu, divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Beberapa peristiwa penegakan hukum di atas memberikan sinyal bahwa walaupun kasus itu telah berlangsung lama kita tetap mengawal proses hukum agar hukuman yang setimpal layak diberikan kepada pengemplang pajak sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Muslem Syemaun. Kita juga tidak berhenti bekerja sampai pada kasus tindak pidana utamanya yaitu tindak pidana di bidang perpajakan melainkan mengembangkannya kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus Amie Hamid ini merupakan perkara TPPU kedua yang berhasil dikembangkan Penyidik kita. Menghilangkan nyawa para petugas pajak yang gugur dalam menjalankan tugas adalah perbuatan yang benar-benar di luar batas kemanusiaan dan nalar kebangsaan kita. Ini karena petugas pajak melakukan perbuatan mulia untuk menghimpun penerimaan Negara dalam rangka menjayakan pembangunan nasional. Sebuah misi kudus yang seharusnya didukung bersama oleh seluruh komponen bangsa.

Sumber: pajak.go.id

Berita Terkait

Kembali ke Atas