Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)

Kamis, 29 November 2018

Peraturan Pajak

Dibaca: 2 kali

e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.  

Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
Alamat email aktif
Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi dan asli NPWP

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Pengajuan e-FIN Kolektif:

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi e-FIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.


4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut.

OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak.
Kesimpulan

Agar bisa melakukan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.
e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak agar dapat bertransaksi online.
Pengajukan aktivasi e-FIN  harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Sumber: online-pajak.com

Berita Terkait

Kembali ke Atas