Ada UU, DPR Harap Kemampuan Konsultan Pajak Meningkat

Kamis, 29 November 2018

Konsultan Pajak

Dibaca: 2 kali

DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. RUU tersebut pun telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dibahas.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, diharapkan ada peraturan ini, kompetensi para konsultan pajak dapat terus ditingkatkan.
Jika RUU tersebut disahkan, organisasi konsultan pajak seperti IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) akan memiliki wewenang untuk melakukan sertifikasi dan pemberian izin kepada tenaga konsultan.
 
"Kita berharap IKPI ini akan menjadi wadah yang menaungi seluruh anggota konsultan pajak, karena sampai sekarang ini jumlah anggota yang paling banyak adalah IKPI ini. Dari 5.000, 4,500 dari IKPI. Kewenangan melakukan sertifikasi. Keluar izin konsultan pajak, pelatihan," ujar dia di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5/2018).
 
Selain itu, dengan ada undang-undang yang dapat dijadikan payung hukum, profesi konsultan pajak semakin diperkuat sebagai mitra pemerintah dalam berdiskusi soal isu-isu di sektor perpajakan.
"Selama ini pemerintah juga nyaman berkomunikasi dengan IKPI mengenai perpajakan, masukan yang berkait perpajakan yang diajak diskusi adalah IKPI. Sehingga ketika pemerintah butuh apa yang terjadi di lapangan, IKPI ini yang menjadi mitra," kata dia.  
 
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kompetensi konsultan pajak.
 
"Dari organisasi, masih membutuhkan ADRT, standar profesi, untuk ditaati seluruh anggota," kata dia.
"Organisasi juga akan meningkatkan terus kualitas anggota. Kita punya yang namanya, pengembangan profesional berkelanjutan. Ini tiap tahun dilakukan. Ada angka minimal sistem kredit yang harus dipenuhi," dia menambahkan.

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait

Kembali ke Atas