TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

Tanggal Peraturan : 22 Oktober 2010

Peraturan Dirjen Pajak Nomor - PER-47/PJ/2010

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 47/PJ/2010

 

TENTANG

 

TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN

BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG  TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

 

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut dengan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP.
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah Daerah, adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan.
  6. Objek Pajak BPHTB, yang selanjutnya disebut dengan Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  7. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

 

 

 

Pasal 2

 

(1)       Kewenangan pemungutan BPHTB dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2011.

(2)       Persiapan pengalihan BPHTB sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tangaal 31 Desember 2010.

 

 

BAB II

PERSIAPAN PENGALIHAN BPHTB

 

Pasal 3

 

(1)       Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu :

a.         Direktorat Peraturan Perpajakan I mengkompilasi peraturan pelaksanaan BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang diperlukan;

b.         Direktorat Transformasi Proses Bisnis mengkompilasi Standard Operating Procedures (SOP) terkait pemungutan BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun SOP yang diperlukan;

c.         Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengkompilasi struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait pemungutan BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungutan BPHTB;

d.         Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyiapkan aplikasi pengunduh data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan untuk KPP dan aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan untuk Pemerintah Daerah.

(2)       Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 8 Oktober 2010.

(3)       Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diunggah di Portal DJP oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi paling lambat tanggal 3 Januari 2011.

(4)       Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 4

 

(1)       Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kanwil DJP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu :

a.         mengkompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 untuk masing-masing kabupaten/kota;

b.         mengkompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 untuk masing-masing kabupaten/kota;

(2)       Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Kanwil DJP ke KPP paling lambat 3 Januari 2011.

(3)       Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 5

 

(1)       Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu :

a.         mengunduh aplikasi pengunduh data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan dan aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dari Portal DJP;

b.         menyiapkan data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2011 dengan menggunakan aplikasi pengunduh data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan;

c.         menggandakan aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sejumlah kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPP;

d.         menerima kompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan dari Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

e.         mengkompilasi :

1)         data piutang BPHTB beserta dokumen pendukungnya berupa dokumen ketetapan dan dokumen penagihan BPHTB; dan

2)         aset sitaan yang terkait, per 31 Desember 2010.

(2)       KPP menyerahkan data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ke pejabat Pemerintah Daerah terkait paling lambat tanggal 14 Januari 2011 dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima.

(3)       Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk :

a.         KPP;

b.         Pemerintah Daerah;

c.         Kanwil DJP; dan

d.         KPDJP.

(4)       Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) KPP dalam 1 (satu) kabupaten/kota, penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPP secara bersamaan di bawah koordinasi Kanwil DJP.

(5)       Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 6

 

(1)       Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penutupan rekening penerimaan BPHTB pada Bank Persepsi dan Bank Operasional III BPHTB serta pencabutan penetapan Bank Operasional III BPHTB kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2)       Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 7

 

(1)       Usulan penghapusan piutang BPHTB sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002, disampaikan oleh KPP ke Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 November 2010.

(2)       Usulan penghapusan piutang BPHTB disampaikan oleh Kanwil DJP ke KPDJP paling lambat tanggal 19 November 2010.

(3)       Usulan penghapusan piutang BPHTB disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 1 Desember 2010.

 

 

Pasal 8

 

(1)       Penerbitan Surat Teguran sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP.

(2)       Penerbitan Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP.

(3)       Penerbitan dan penyampaian Surat Paksa sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP.

(4)       Penerbitan dan penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP.

(5)       Permohonan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP.

(6)       Lelang atas objek sita yang sesuai ketentuan sudah harus dilelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP, dan hasilnya segera disetorkan ke kas negara pada tanggal yang sama.

(7)       Hal-hal yang belum diatur terkait dengan proses penagihan setelah tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

 

 

Pasal 9

 

(1)       Atas permintaan Pemerintah Daerah, KPP menyiapkan narasumber pelatihan teknis pemungutan BPHTB.

(2)       KPP dapat meminta bantuan Kanwil DJP atau KPDJP dalam menyiapkan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 10

 

(1)       Dalam hal Pemerintah Daerah meminta data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sebelum penyerahan data NJOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPP menerbitkan Surat Keterangan NJOP PBB untuk  kepentingan pemungutan BPHTB.

(2)       Atas permintaan Pemerintah Daerah, KPP menerbitkan Surat Keterangan NJOP PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan untuk kepentingan pemungutan BPHTB.

(3)       Putusan banding atau putusan atas upaya hukum lainnya yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 disampaikan ke Pemerintah Daerah melalui KPP.

 

 

Pasal 11

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 22 Oktober 2010

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

MOCHAMAD TJIPTARDJO

NIP 195104281975121002

Lampiran Download Peraturan

Kategori Dokumen Peraturan

Dokumen Peraturan Terkait

Kembali ke Atas