Tunjung Ari Sudarmoyo, SE Ak, CA, BKP
Partner
Lulusan Sarjana dari Universitas Indonesia Jurusan Akuntansi, merupakan pengurus IKPI (Ikatan konsultan Pajak Indonesia), Anggota IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), pengalaman dibidang audit, system analyze, dan pajak.
Jasa dan Layanan
a. Tax Administration Service
Jasa ini merupakan jasa dalam rangka pemenuhan kelengkapan administrasi perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang antara lain meliputi:
• Permohonan NPWP Pusat maupun Cabang;
• Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
• Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak;
• Sentralisasi PPN;
• Pindah alamat KPP domisili atau lokasi usaha; dan lain-lain
b. Tax Consultation Services
Kami memberikan konsultasi pajak baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka memberikan solusi masalah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
c. Tax Compliance Service
Kami akan selalu membantu klien kami dalam memenuhi setiap kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan baik laporan bulanan maupun tahunan, termasuk menghitung, dan menyetor pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Jasa ini antara lain meliputi:
• Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau PPh Orang Pribadi;
• Pelaporan SPT Masa PPN, PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2);
• Menjawab dan mewakili klien kami sehubungan dengan pertanyaan yang disampaikan oleh Account Representative (AR) KPP.
d. Tax Management Planning and Saving
Jasa yang kami sediakan khusus bagi klien kami yang menginginkan perencanaan dibidang perpajakan dalam rangka efisiensi beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan yang diharapkan adalah pembayaran pajak yang benar, tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak akan muncul ketetapan pajak dan sanksi administrasi dari Kantor Pelayanan Pajak yang memberatkan klien kami.
e. Tax Due Diligence Review ( TDDR)
Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (Tax Exposure)
f. Tax Assessment Assistance
Kami akan mendampingi proses pemeriksaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksaan.
g. Tax Audit
Jasa yang kami sediakan khusus pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya terutama atas laporan keuangan dan SPT Tahunan serta SPT Masa sehingga diketahui jumlah pajak yang masih harus dibayar. Jasa ini sangat membantu Perusahaan dan/atau Pribadi yang akan diperiksa atau akan mengajukan restitusi sehingga akan diketahui apakah pembayaran pajak selama ini sudah benar atau masih ada kesalahan. Bagian akhir dari audit pajak adalah saran-saran dan hal-hal yang perlu dilakukan untuk memperbaiki laporan perpajakannya, sehingga dapat dihindari sanksi administrasi maupun ketetapan pajak yang memberatkan apabila terjadi pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
h. Tax Objection
Salah satu dari jasa kami yaitu mendampingi Perusahaan dan/atau Pribadi dalam proses keberatan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Kami akan mewakili dalam membuat surat keberatan, membuat sanggahan, dan menjelaskannya kepada petugas keberatan di Kantor Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan atas keberatan.
i. Tax Appeal
Jasa yang kami sediakan bagi Perusahaan dan/atau Pribadi yang akan mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan ke Pengadilan Pajak dari mulai membuat surat banding, membuat bantahan, dan mewakili dalam beracara di Pengadilan Pajak sampai dengan diperolehnya Keputusan dari Majelis Hakim.
j. Tax Refund / Restitution
Kami akan mendampingi proses permohonan restitusi pajak mulai dari permohonan pengembalian pajak, pemeriksaan restitusi, sampai dengan pengembalian uang pajak ke Perusahaan dan/atau Pribadi.
CV. MEGA MITRA USAHA TANGGUH
Kantor Pusat
Jl. Benda Timur 12, E16 No. 5 Benda Baru
Pamulang Tangerang Selatan - Banten 15416
Telp. +6221 29404636
Faks. +6221 29404636
Mobile / WhatsApp: 0816970847
E-mail: info@tasconsultant.com; tunjungas@tasconsultant.com